Diberikan 14 Hari untuk Urus Izin

DPP Pekanbaru Sidak Distributor Buah Anggur Ilegal 

Pihak DPP Kota Pekanbaru Saat melakukan sidak ke gudang distributor buah anggur ilegal

PEKANBARU--(KIBLATRIAU. COM) -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru melakukan Sidak distributor buah anggur yang berada di Jalan Purwodadi Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Rabu (3/10/2018). 

Petugas mengecek kondisi gudang yang dijadikan tempat penyimpanan buah. Serta mengecek dokumen perizinan gudang tersebut. Setelah dicek ternyata ternyata gudang tersebut tidak memiliki izin atau ilegal. 

"Pemilik gudang kami beri waktu 14 hari kerja untuk segera mengurus izinnya. Jika membandel, kami akan mengendeng instansi penegak Perda untuk mengambil langkah tegas berupa penutupan tempat usaha tersebut," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, DPP Kota Pekanbaru, Juarman,  Rabu (3/10). 

Dijelaskan Juarman,  pihaknya memberikan teguran keras kepada pemilik gudang tersebut. Sebab selain mencemari lingkungan dan keberadaan gudang yang tidak layak, ternyata distributor buah anggur tersebut tidak mengantongi izin. (Sy)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar